13 Lembaga Negara Akan Dibubarkan, Menpan RB Tjahjo Kumolo Kirim Pengajuan Ke Presiden Jokowi

- 15 September 2020, 20:47 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /ANTARA/.*/Antara

BAGIKAN BERITA - Pemerintah Indonesia berencana akan kembali memangkas birokrasi dengan membubarkan 13 Lembaga Negara. 

Hal iti disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dalam sebuah diskusi virtual, Selasa 15 September 2020.

Dirimya mengaku telah mengirimkan daftar 13 lembaga negara yang akan dibubarkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Baca Juga: TERBARU, Update Positif Covid-19 di Indonesia 225.030, Hari Selasa 15 September 2020

"Kemenpan RB sudah mengajukan 13 lembaga yang untuk dibubarkan. Rancangan perpres sudah kita siapkan," kata Tjahjo. 

Selain merancang perpres, lanjut dia, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai pembubaran 13 lembaga negara ini.

Di antaranya dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengenai kejelasan status pegawai lembaga tersebut, maupun berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai masalah pesangon untuk pegawai yang lembaganya dibubarkan.

"Kemudian dengan kementerian terkait, bagaimana nantinya bisa diintegrasikan," ujar Tjahjo dikutip Bagikan Berita dari Galamedia News dalam artikel berjudul Terlalu Banyak Makan Uang Negara, Menpan RB Tjahjo Kumolo Ajukan Pembubaran 13 Lembaga Negara

Menurut Tjahjo, pembubaran lembaga negara ini tidak berkaitan dengan efisiensi anggaran. Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, rencana pembubaran ke-13 lembaga negara bertujuan untuk memangkas birokrasi dan menghindari terjadinya tumpang tindih antarlembaga.

Kendati begitu, Tjahjo tidak menjelaskan secara rinci 13 lembaga negara yang diajukan ke Presiden Jokowi untuk dibubarkan.

Ia hanya menyebut, pembubaran tersebut merupakan salah satu visi misi pemerintahan Jokowi bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin terkait penyederhanaan birokrasi.

Baca Juga: 6 Poin Tuntutan Ribuan Ojol Dalam Unjuk Rasa di Surabaya

"Salah satu visi misi Pak Jokowi dan Ma'ruf untuk lima tahun ke depan adalah bagaimana mewujudkan Indonesia yang maju, berdaulat, mandiri, berkepribadian, dengan dasar gotong royong," ujarnya.

"Salah satunya adalah berkaitan dengan reformasi birokrasi dalam upaya penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, terpercaya, ada kemajuan budaya, ada pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, terpercaya. Maka salah satu program prioritas Pak Jokowi adalah reformasi birokrasi," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah membubarkan 18 lembaga negara yang terdiri dari tim kerja, badan, komite, maupun satuan tugas Juli 2020. Lembaga itu berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres).

Pembubaran lembaga-lembaga tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: iKON Ulang Tahun ke-5, iKONIC Sumbang Korban Bencana Atas Nama Kim Jin Hwan

Pasal 19 Perpres tersebut menyatakan pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, maka 18 lembaga dibubarkan. Komite ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Jokowi juga telah membubarkan 23 lembaga negara secara bertahap. Pertama kali pembubaran dilakukan terhadap 10 lembaga negara pada 4 Desember 2014 lewat Perpres Nomor 176 Tahun 2014.

Mantan Wali Kota Solo itu kembali membubarkan dua lembaga negara pada 21 Januari 2015 melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2015. Kemudian, tahun 2016, Jokowi dua kali membubarkan lembaga negara.

Baca Juga: Konser LIDA 2020 Tidak Tayang di Indosiar, Dapat Bocoran Dari Inul Daratista Tenyata Ini Alasannya

Terdapat 9 lembaga negara non-struktural yang dibubarkan melalui Perpres Nomor 116 Tahun 2016. Di tahun yang sama, Jokowi juga membubarkan Komisi Penanggulangan AIDS melalui Perpres Nomor 124 Tahun 2016.

Kemudian pada 2017, ia membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2017. Mayoritas tugas dan fungsi lembaga negara yang dibubarkan itu dialihkan kepada kementerian terkait.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x