Cara Mendapatkan Gratis Kuota Data Internet 35 GB Untuk Siswa, Akan Dibagikan Besok

- 21 September 2020, 19:22 WIB
Kuota internet gratis dari Kemendikbud
Kuota internet gratis dari Kemendikbud /kemendikbud.go.id

BAGIKAN BERITA - Untuk menunjang Pengajaran Jarak Jauh (PJJ), setaip siswa akan mendapatkan subsidi bantuan kuota internet 35GB.

Bantuan ini akan disalurkan pada 22 September 2020 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

Di masa pandemi, kebutuhan kuota internet memang menjadi hal pokok demi menunjang PJJ. 

Baca Juga: Sedang Berlangsung Bawang Putih Berkulit Merah Episode 158 Malam Ini di ANTV, Raline Alami Kebutaan

Dilansir Galamedia News, Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.

Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi COVID-19.

Situs resmi Kemendikbud menyebutkan, bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga: 2.416 Orang Tewas saat Gempa Bumi Magnitudo 7,3 Guncang Chichi pada 21 September 1997

Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Sedangkan paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 9, Ini Dia Waktunya

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:

Artikel Ini Sebelumnya Telah Tayang di Galamedia Berjudul Besok Bantuan Kuota Data Internet 35 GB Untuk Siswa Dibagikan, Berikut Ini Cara Memperolehnya

A. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:

1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.

2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.

B. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:

1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.

2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Kareena Kapoor Ultah Ke-40 Dapat Kado Spesial Hamil Anak Kedua, Begini Perayaannya

C. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:

1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.

2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

Untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta Malam Ini di SCTV Senin 21 September 2020, Cinta Bertemu dengan Mentari

Untuk jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

Setelah itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.

Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif.

Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.

Baca Juga: Terbaru Update Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 4.176 Kasus Baru, Hari Ini Senin 21 September

Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id).

Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id). Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x