Hari Libur Isa Al Masih Menjadi Yesus Kristus, Ternya Ini Alasan Presiden Jokowi Mengganti Nama

- 30 Januari 2024, 19:26 WIB
Tangkapan layar - Perubahan nomenklatur istilah Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus untuk penamaan hari libur nasional berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres Nomor 8 Tahun 2024)
Tangkapan layar - Perubahan nomenklatur istilah Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus untuk penamaan hari libur nasional berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres Nomor 8 Tahun 2024) /ANTARA

BAGIKAN BERITA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengubah nomenklatur istilah “Isa Al Masih” menjadi “Yesus Kristus” untuk penamaan hari libur nasional. Dokumen salinan dari Sekretariat Presiden (Keppres) di Jakarta pada hari Selasa, 29 Januari 2024, menyatakan bahwa keputusan ini tercantum dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.

Dalam dokumen tersebut, terdapat tiga pertimbangan yang mendasari keputusan ini. Pertama, pengaturan mengenai hari libur tersebar di beberapa Keppres, sehingga perlu adanya penyelarasan pengaturan. Kedua, pengaturan hari libur perlu mengakomodasi dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum. Ketiga, berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan penetapan Keppres tentang Hari-Hari Libur.

Sebagai hasil dari pertimbangan tersebut, pada bagian Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus, terdapat perubahan nomenklatur.

Nomenklatur baru tersebut mencakup 16 rangkaian hari libur, seperti Tahun Baru Masehi, Tahun Baru Islam Hijriah, Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Idul Fitri (dua hari), Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW, Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka), Hari Raya Waisak, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus, Hari Lahir Pancasila 1 Juni, dan Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Baca Juga: SELAMAT! Saldo Dana Kaget Gratis Cair Rp. 100.000 Hari Ini Selasa 30 Januari 2024, Cek Link Berikut Ini

Dalam diktum keempat, Keppres menyatakan bahwa Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sejak Keppres ini berlaku.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur tersebut didasarkan pada usulan dari umat Kristen dan Katolik, yang menginginkan agar nama-nama tersebut mencerminkan keyakinan mereka terkait kelahiran, wafat, dan kenaikan Yesus Kristus.

“Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama-nama nomenklatur itu diubah menjadi bagian dari yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus,” katanya.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah