Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Digerebek Polisi, Sudah Gugurkan 32.760 Janin

- 23 September 2020, 21:42 WIB
Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Digerebek Polisi, Sudah Gugurkan 32.760 Janin
Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Digerebek Polisi, Sudah Gugurkan 32.760 Janin /PIXABAY.COM/

Dalam satu hari, klinik itu menggugurkan lima hingga enam janin. Janin-janin yang mereka gugurkan memiliki kriteria tersendiri dan tidak semua janin bisa dilakukan aborsi di klinik ini.

"Untuk klinik aborsi dibatasi batas umur untuk janin tidak bisa melewati 14 minggu karena memang janin masih berbentuk gumpalan darah dan belum berbentuk bayi," kata Yusri.

Polda Metro Jaya pada 9 September 2020 sekitar pukul 12.00 WIB menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat.

Baca Juga: 4 Investasi Paling Menguntungkan saat Resesi dan Pandemi Covid-19

Polisi mengamankan 10 orang, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas perannya masing-masing. Salah satu di antara 10 tersangka tersebut adalah seorang perempuan yang merupakan pasien yang melakukan aborsi di klinik tersebut.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x