Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal. Pemungutan suara dilakukan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024, dan rekapitulasi suara nasional dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.