BAGIKAN BERITA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029.
Keputusan ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta lembaga legislatif lainnya untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengumumkan hasil Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029 tersebut di Gedung KPU RI, Jakarta, pada Rabu malam.
Pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara, sedangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapatkan 27.040.878 suara. Total suara sah yang tercatat adalah 164.227.475 suara.
Sebelumnya, KPU RI telah mengadakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional untuk 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dari tanggal 28 Februari hingga 18 Maret.
Pada saat yang sama, rekapitulasi nasional telah disahkan untuk 38 provinsi.