Resmi! KPU RI Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres RI 2024-2029

- 21 Maret 2024, 11:45 WIB
Prabowo - Gibran Resmi Menang Satu putaran
Prabowo - Gibran Resmi Menang Satu putaran /Instagram/@prabowo/

BAGIKAN BERITA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029. 

Keputusan ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta lembaga legislatif lainnya untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengumumkan hasil Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029 tersebut di Gedung KPU RI, Jakarta, pada Rabu malam.

Baca Juga: Info Cuaca Kota Bandung Kamis 21 Maret 2024, Sebagian Besar Cerah Berawan dan Siang hingga Sore Hujan

Pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara, sedangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapatkan 27.040.878 suara. Total suara sah yang tercatat adalah 164.227.475 suara.

 

Sebelumnya, KPU RI telah mengadakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional untuk 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dari tanggal 28 Februari hingga 18 Maret. 

 

Pada saat yang sama, rekapitulasi nasional telah disahkan untuk 38 provinsi.

 

Pasangan Prabowo-Gibran memenangkan suara terbanyak di 36 provinsi, sementara pasangan Anies-Muhaimin unggul di dua provinsi. 

 

Pasangan Ganjar-Mahfud tidak berhasil memenangkan satu pun provinsi.

Baca Juga: Meski Banyak Pemain Pilar yang Absen, Shin Tae-yong Optimis Indonesia Kandaskan Vietnam

Pemilihan Umum 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md (nomor urut 3).

 

Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

 

Dalam situasi perselisihan penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu maksimal 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU.

Baca Juga: Jadwal Acara Moji TV hari Kamis 21 Maret 2024, simak Nusantara Cup 2024 Vita Solo vs Kharisma Premium Bandung

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. 

 

Sedangkan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI direncanakan pada tanggal 1 Oktober 2024.

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah