BAGIKAN BERITA -Aksi Unjuk Rasa menentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak hanya dilakukan oleh para buruh dan mahasiswa, melainkan dilakukan juga oleh para pelajar STM.
Dalam aksi demontrasi tersebut sebanyak 12 dari puluhan siswa yang berhasil diamankan pihak kepolisian yang ikut berunjuk rasa menolak pengesahan Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, dinyatakan reaktif Covid-19.
Hal itu setelah pihak kepolisian melakukan rapid test kepada puluhan siswa yang berhasil diamankan tersebut.
Baca Juga: Para Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja di Bandung Dipukul Mundur dari Gedung DPRD Jabar Hingga Dago
Akhirnya sebanyak 12 siswa akan menjalani tes usap atau swab untuk memastikan positif atau tidaknya mereka dari virus menular tersebut.
"Sambil menunggu hasil tes swab, mereka akan kami isolasi di Pademangan, Jakarta Barat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu 7 Oktober 2020 seperti dikutip RRI.
Menurut Yusri para siswa STM itu antara lain berasal dari Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Mereka ditangkap bersama 200 pendemo yang sedang berjalan menuju Gedung DPR RI.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Besok, Kamis 8 Oktober 2020, Lengkap Dengan Biayanya
"Namun, baru sekitar 90 orang yang dilakukan rapid test, akan kami rapid test semuanya," ujarnya.