BAGIKAN BERITA - Buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menandatangani surat untuk dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat tersebut berisi tuntutan buruh agar Jokowi mencabut Undang-Undang Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Saya sanggupi dengan surat yang akan ditandatangani gubernur sebagai respons dari aspirasi mereka," kata Sultan HB X sesuai menerima perwakilan buruh di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tolak UU Cipta Kerja, Kepala Daerah Lain Layangkan Surat ke Presiden dan Puan Maharani
Menurut Sultan, sebelum perwakilan buruh menemuinya, majelis perwakilan buruh di DIY telah mengirimkan surat berisi sejumlah aspirasi mereka.
Selain merespons UU Cipta Kerja, sejumlah hal yang dibicarakan dalam pertemuan itu, menurut Sultan, menyangkut bantuan langsung tunai (BLT) yang belum diterima sebagian buruh.
Berikutnya, terkait peningkatan kesejahteraan para buruh di DIY melalui aktivitas-aktivitas korporasi yang memungkinkan untuk dipenuhi oleh perusahaan.
Baca Juga: Alhamdulillah, Penumpang 25 Bus TransJakarta yang Terjebak Aksi Demo Dipastikan Selamat
"Hal-hal seperti ini sebagai aspirasi yang bisa saya fasilitasi," kata Sultan dikutip Bagikan Berita dari Antara.