BAGIKAN BERITA -Setelah Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) mengesahkan UU Cipta Kerja langsung menuai penolakan yang berakibat aksi unjuk rasa dari elemen buruh dan mahasiswa di menolak UU Cipta Kerja berbagai daerah di Indonesia Kamis 8 September 2020.
Aksi unjuk rasa tersebut karena bentuk kekecewaan masyarakat terutama pihak buruh yang hak-hak nya dalam RUU Cipta Kerja menurut mereka dirugikan.
Selain masyarakat, ternyata ada beberapa kepala daerah dengan tegas menyatakan menolak UU Ciptaker. Berikut kepala daerah yang menolak agar Omnibus Law jangan disahkan terlebih dahulu dikutip bagikanberita.com dari RRI :
Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi
1. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta agar omnibus law jangan disahkan lebih dahulu. Hal itu dinyatakan saat ia
mendatangi ribuan buruh yang berdemo di depan Kantor Pemerintahan Jawa Barat, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung pada Kamis 8 Oktober 2020.
Ridwan Kamil juga telah meneken surat tuntutan dan meminta agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait UU Cipta Kerja.
"Saya sudah mendengarkan aspirasi yang isinya menyampaikan poin-poin ketidakadilan yang ada di pasal-pasal Omnibus Law. Dari mulai masalah pesangon, masalah cuti, masalah TKA, masalah outsourching, masalah upah dan lain-lain. Dan dirasakan pengesahannya itu terlalu cepat untuk sebuah undang-undang yang begitu kompleks dan begitu besar," katanya.