BAGIKAN BERITA - Aksi demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta sempat diwarnai kericuhan dan menyebabkan kerugian materiil.
Ternyata aksi tersebut ditunggangi para perusuh yang dijanjikan mendapat uang tunai hingga akomodasi perjalanan.
Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat 9 Oktober 2020.
Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi
Disebutkan, ada sebanyak 1.192 orang yang ditangkap di Jakarta berasal dari berbagai daerah, antara lain Purwakarta, Karawang, Bogor, Banten, dan sebagainya.
"Yang datang ke Jakarta tujuannya untuk melakukan kerusuhan, di mana kita bisa bilang itu karena dari beberapa barang bukti, handphone dan keterangan yang kita terima dari mereka semua," kata Yusri
Yusri mengklaim para perusuh juga tidak mengetahui apa itu Omnibus Law UU Cipta Kerja yang mendasari aksi demo kemarin.
Baca Juga: Detik-detik Wali Kota Surabaya Risma Ngamuk dan Nangis Marahi Pendemo Omnibus Law UU Cipta Kerja
Menurut dia perusuh itu hanya mendapat undangan untuk mengikuti aksi demo.