Kominfo Bantah Blokir Media Sosial Pasca Kericuhan Aksi Massa Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

- 9 Oktober 2020, 12:35 WIB
Kominfo Bantah Blokir Media Sosial Pasca Kericuhan Aksi Massa Tolak RUU Omnibus  Law Cipta Kerja
Kominfo Bantah Blokir Media Sosial Pasca Kericuhan Aksi Massa Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA -Pasca aksi massa tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di berbagai daerah di Indonesia yang dilakukan oleh buruh dan mahasiswa, beredar kabar media sosial akan di blokir Pemerintah.

Mendengar kabar tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika langsung membantah isu yang beredar bahwa mereka akan memblokir sejumlah media sosial setelah kericuhan saat aksi massa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja

"Hoax. Tugas AIS Kominfo ( Patroli Siber Komifo) adalah untuk menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat. Demikian amanat UU ITE kepada Kominfo," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, seperti dikutip ANTARA, Jumat.

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

Baca Juga: Buka Suara, Wakil Ketua MPR RI: 3 Kepala Daerah Sudah Minta ke Presiden Cabut UU Ciptaker

"Namun jika ada hoax maka tidak boleh dibiarkan karena itu pasti melanggar hukum, tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital," ujarnya.

Beredar informasi di media sosial bahwa pada Kamis 8 Oktober 2020 malam.

Tim Kominfo sudah bersiaga untuk memblokir antara lain WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Jumat 9 Oktober, Saksikan Bawang Putih Berkulit Merah dan Chandragupta

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x