Sementara itu, Argo menyebut kempat orang tersangka yang ditangkap di Medan itu semuanya tergabung dalam WAG KAMI Medan, dengan inisial KA (Khairi Amri), JG (Juliana), NZ dan WRP (Wahyu Rasari Putri).
"Dari empat tersangka ini yang pertama KA ini dia perannya adalah sebagai admin WAG (WhatsApp Grup) Medan KAMI," katanya, Kamis 15 Oktober 2020 malam.
Lebih lanjut ia juga mengungkapkan peran dari tersangka Juliana alias JG. Sambung dia, dalam percakapan di dalam WAG KAMI Medan, Argo menyebut bahwa Juliana melakukan penghasutan untuk menciptakan kerusuhan pada demo menolak Undang-Undang Omnibus Law -Cipta Kerja seperti tragedi 98.
Baca Juga: Skuat Juventus Muda Babak Belur Dihantam Virus Corona
"JG ini di dalam WA group itu menyampaikan 'batu kena satu orang, bom molotov bisa kebakar 10 orang, dan bensin bisa berceceran' dan sebagainya di sana. Kemudian ada juga menyampaikannya 'buat skenario seperti 98, penjarahan toko China dan rumah-rumahnya'. Kemudian 'preman diikutkan untuk menjarah" paparnya
"Kata-katanya seperti itu, makanya kita mendapatkan bom molotovnya ini," pungkasnya. (Redaksi WE Online / Warta Ekonomi)