Bambang Widjojanto Soroti Pengadaan Mobil Dinas Pimpin KPK yang Mencapai Rp5,4 Miliar

- 16 Oktober 2020, 19:25 WIB
Bambang Widjojanto (tengah) saat menjadi tim kuasa hukum Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dalam Persidangan Gugatan Hasil Pemilihan Presiden 2019.
Bambang Widjojanto (tengah) saat menjadi tim kuasa hukum Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dalam Persidangan Gugatan Hasil Pemilihan Presiden 2019. /Pikiran Rakyat /

Sejak awal dibangun, lanjut dia, KPK dibangun sebagai lembaga yang efisien, efektif, dan menjunjung tinggi integritas dan kesederhanaan.

Menurut dia, fasilitas mobil dengan kapasitas mesin yang tinggi tidak efisien dan efektif karena tidak berpengaruh langsung terhadap upaya percepatan dan peningkatan kualitas pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Hasil FP1 MotoGP Aragon, Jumat 16 Oktober 2020

Sementara dari sisi manajemen, ia mengatakan KPK dibangun dengan sistem "single salary" karena seluruh fasilitas sudah dijadikan bagian atau disatukan menjadi komponen gaji.

"Seharusnya tidak boleh ada pemberian lagi fasilitas kendaraan karena akan "redundant". Dengan menerima pemberian mobil dinas maka Pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku karena menerima "double "pembiayaan dalam struktur gajinya," ujar Bambang. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah