Di Gerebek 20 Anggota Polisi Rumah Petinggi KAMI, Gatot Nurmantyo: Mereka Tidak Faham Masalah Hukum

- 22 Oktober 2020, 10:44 WIB
 Gatot  Nurmantyo klarifikasi terkait Anggota KAMI yang di gerebek rumahnya oleh 20 anggota polisi, 'mereka tidak faham masalah hukum'
Gatot Nurmantyo klarifikasi terkait Anggota KAMI yang di gerebek rumahnya oleh 20 anggota polisi, 'mereka tidak faham masalah hukum' /Instagram.com/@presidenilc/Bagikanberita.com

BAGIKAN BERITA - Preisidium KAMI Gatot Nurmantyo menyampaikan saat ini belum mengetahui secara detail alasan kenapa anggotanya ditangkap.

Pernyataan yang disampaikan ini diungkapkan saat diundang dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di stasiun televisi Tv One, Selasa 20 Oktober 2020.

Dirinya menjelaskan ditangkapnya beberapa anggota tersebut dikarenakan tidak terlalu memahami masalah hukum.

Baca Juga: Sinopsis Chandragupta Maurya Episode 37 Hari Ini Kamis 22 Oktober di ANTV, Moora Beri Tahu Chandra

"Mereka ini adalah orang-orang yang masalah hukumnya tidak begitu paham secara detail, tetapi mereka adalah warga negara yang baik." ujar Gatot seperti dikutip Bagikanberita.com dari zonajakarta.com dan kanal Youtube Indonesia Lawyers Club, Rabu (21/10/2020).

"Sehingga begitu dilihatkan surat perintah, dia berangkat," lanjut Gatot.

Gatot juga membeberkan jika ada seorang anggota Eksekutif Komite KAMI bernama dr. Ahmad Yani yang hendak pula ditangkap oleh polisi.

Bahkan Gatot mengatakan jika kediaman Ahmad Yani didatangi oleh 20 orang polisi untuk menangkap dirinya.

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Episode 35 Hari Ini Kamis 22 Oktober di ANTV, Jodha Pergi ke Penjara Temui Shar

"Tadi malam, eksekutif komite dr. Yani sekitar jam 19.30 di Kramat Raya didatengin kurang lebih 20 orang, akan ditangkap," beber Gatot.

Tapi ketika hendak ditangkap Ahmad Yani tak mau karena merasa dirinya tidak melakukan kesalahan apapun. Artikel ini telah tayang sebelumnya di Zonajakarta.com dengan judul Gatot Nurmantyo Beberkan Ada 20 Polisi Geruduk Rumah Petinggi KAMI : Salah Saya Apa? 

"Karena dia seorang lawyer dia tanya, waktu mereka datang 'saya yang membawa surat perintah untuk membawa dan menahan Anda' dia tanya 'salah saya apa?' jelas Gatot.

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Hari Ini Kamis, 22 Oktober 2020, Cepat Jual Sebelum Turun

Gatot melanjutkan, ditanya seperti itu pihak yang hendak menangkap tidak bisa menjawab.

"(Polisi) Enggak bisa jawab, 'pasal apa yang saya langgar?' enggak bisa jawab, 'panggil pimpinannya'. Akhirnya pimpinannya datang, komunikasi dengan pemeriksa di Bareskrim," ujar Gatot.

"Dikatakan bahwa kesalahannya adalah, videonya tentang pernyataan KAMI yang diambil oleh Anton Permana itu disangkakan sama Bung Yani," kata Gatot.

Baca Juga: Youngjae GOT7 Dituduh Bully Anak Disabilitas, JYP Entertainment Turun Tangan

Karena tidak jelas apa salahnya maka Ahmad Yani tidak bisa ditangkap.

"Karena dia seorang lawyer dia bilang, 'kalau ini adalah pengembangan kasus, maka seharusnya saya sebagai saksi. Saya tidak mau berangkat'," imbuh Gatot

"Ya alhamdulillah petugas kepolisian profesional, setelah diskusi kembali."

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Santri Nasional 2020 Cocok untuk WhatsApp, Instagram, Facebook dan Twitter

Mantan Panglima TNI itu kemudian menerangkan jika Indonesia negara hukum, maka sudah sepantasnya setiap tindakan harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Saya hanya mengingatkan berdasarkan Pasal 1 Undang-undang tahun 1945, bahwa Negara Indonesia adalah negara demokrasi dan negara hukum, dan hukum dibuat dengan cara demokrasi dan untuk sebagai pengatur dan pembatas kewenangan penyelenggara negara, di mana penyelenggara negara harus mematuhi hukum ini," jelas Gatot.***(Beryl Santoso/Zonajakarta.com)

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x