Delapan Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung Terancam Lima Tahun Penjara

- 24 Oktober 2020, 09:06 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo  Argo Yuwono (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konfrensi pers kasus kebakaran Gedung utama Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konfrensi pers kasus kebakaran Gedung utama Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020. /Anita Permata Dewi/ANTARA

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengatakan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri juga berkali kali melakukan penelitian di tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan masukan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

"Polri juga sudah memanggil para ahli kebakaran dari berbagai perguruan tinggi untuk membantu penyelidikan," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini dikutip Bagikan Berita dari Antara. 

Dengan proses yang panjang itu, kata dia, penetapan para tersangka yang dijerat pasal 188 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman lima tahun penjara telah sesuai prosedur.

"Kebakaran tersebut bukan terjadi karena kesengajaan tapi terjadi karena kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran di gedung Kejaksaan Agung," katanya.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu, 24 Oktober 2020, Cukup 2 Gram Bisa Beli Smartphone Canggih

Pada jumpa pers Jumat, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan penyelidikan dan penyidikan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dilakukan berdasarkan pembuktian secara ilmiah.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 64 saksi dan meminta keterangan 10 ahli dari berbagai universitas ternama.

Polri telah menetapkan delapan tersangka yakni lima orang tukang dengan inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu, 24 Oktober 2020, Cukup 2 Gram Bisa Beli Smartphone Canggih

Api diduga berasal dari puntung rokok yang dibuang sembarangan saat para tukang bangunan bekerja di lantai 6.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah