Delapan Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung Terancam Lima Tahun Penjara

- 24 Oktober 2020, 09:06 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo  Argo Yuwono (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konfrensi pers kasus kebakaran Gedung utama Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konfrensi pers kasus kebakaran Gedung utama Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020. /Anita Permata Dewi/ANTARA

BAGIKAN BERITA - Mabes Polri telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dalam insiden kebakaran Gedung Kejaksaaan Agung pada Jumat 23 Oktober 2020 

Sebagaimana diketahui, Gedung Kejaksaan Agung hangus terbakar pada 22 Agustus 2020 lalu. 

Insiden ini mencoreng marwah hukum Indonesia, di mana gedung vital negara dilanda kebakaran hebat. 

Baca Juga: Gereja Enam Lantai Runtuh, 22 Orang Tewas

Api menjalar dengan cepat karena material bangunan yang mudah terbakar.

Seluruh gedung utama pun hangus terbakar, termasuk ruang Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta ruang oknum Jaksa yang terlibat kasus Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. 

Pengamat kepolisian Dr Edi Hasibuan mengatakan penetapan delapan tersangka pada kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung oleh penyidik Mabes Polri telah melewati proses panjang sehingga semua pihak perlu mendukung agar kasus ini segera dibawa ke pengadilan.

"Penetapan tersangka itu sudah melalui dua kali gelar perkara dengan berbagai pihak termasuk dengan tim Kejaksaan Agung," kata Edi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu 23 Oktober 2020. 

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Ditelpon Presiden Jokowi Ada Apa Ya ? Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x