Tragis, Remaja 11 Tahun Hamil Dan Melahirkan Bayi Akibat Dicabuli Pamannya

- 26 Oktober 2020, 13:21 WIB
Ilustrasi nasib tragis menimpa seorang remaja berusia 11 tahun di Kabupaten Majalengka yang hamil dan melahirkan seorang bayi akibat perbuatan cabul pamannya sendiri*/Pixabay.com
Ilustrasi nasib tragis menimpa seorang remaja berusia 11 tahun di Kabupaten Majalengka yang hamil dan melahirkan seorang bayi akibat perbuatan cabul pamannya sendiri*/Pixabay.com /


BAGIKAN BERITA - Nasib tragis menimpa seorang remaja wanita berusia 11 tahun asal Kabupaten Majalengka.

Remaja tersebut harus menanggung beban hidup karena telah dihamili dan melahirkan seorang bayi.

Ditengah keterbatasan wawasan dan ekonomi dia harus mengurus bayi yang baru saja dilahirkan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Senin 26 Oktober di RCTI, Teganya Al Pengantin Baru Andin Ditinggal

Sebelumnya dia cukup lama menutup diri rapat-rapat apa yang menimpa dirinya.

Hal ini lantaran remaja 11 tahun itu merasa ketakutan dan ketidaktahuan bagaimana dia harus bersikap.

Dia diancam tidak boleh menceritakan apa yang dialamianya dan diperbuat pelaku pencabulan terhadap dirinya.

Baca Juga: Haviz, Si Tampan Wakil Dumai Riau Bertanding di Grand Final KDI 2020 MNCTV

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo teguh Prakoso disertai Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Siswo Dc Tarigan, Jumat, 23 Oktober 2020, selama ini sang anak tinggal bersama neneknya dengan keterbatasan wawasan dan kemampuan.

Hasil tes DNA mengungkap N (37), paman anak tersebut ayah dari bayi yang baru dilahirkan. Pencabulan itu pertama kali terjadi pada bulan Desember 2019.

“Dari hasil penyidikan, tersangka N, mencabuli keponakannya dengan mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp 10.000 ,” ungkap Kapolres Bismo.

Baca Juga: Inilah Profil Gita Wakil NTB Masuk Grand Final KDI 2020 di MNCTV

Kasus tersebut diketahui setelah korban hamil beberapa bulan karena keluarga melihat perbedaan kondisi tubuh. Ketika anak ditanya akhirnya dia berterus terang kalau kehamilannya buah dari perilaku pamannya.

Namun paman yang telah memiliki 4 anak ini menolak tudingan, apalagi sang anak yang dihamilinya tidak mengaku meski beberapa warga yang mencurigainya. Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Anak 11 Tahun di Majalengka Melahirkan, Hasil Tes DNA Ungkap Identitas Pelaku Pencabulan

Kepolisian yang mendapat laporan dari orang tua korban sedikit mengalami kendala karena tidak ada seorangpun saksi yang mengetahui perbuatan tersangka, hingga terpaksa harus menunggu kelahiran dan memeriksakan DNA anak.

Baca Juga: Sinopsis Bawang Putih Berkulit Merah Episode 193, Senin 26 Oktober di ANTV, Diana, Eliza Disekap

Dan akhirnya itu terkuak setelah kelahiran anaknya, keduanya di tes DNA.

“Kepolisian melakukan tes setelah bayi lahir juga DNA tersangka. Hasilnya ada kesesuaian,” ungkap Kapolres.

Setelah hasil tes DNA keluar penyidik segera mendatangi tersangka dan mengamankan tersangka. Dari tes DNA tersebut akhirnya tersangka mengakui perbuatannya dan katanya perbuatan yang dilakukan tersangka tidak hanya sekali.

Baca Juga: Pernah di LIDA, Kini Gita Masuk Grand Final KDI 2020

Atas perbuatanya tersangka di jerat dengan UU No-17 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 Pasal 81-82 Tentang Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, dengan ancaman pidana 5 tahun sampai dengan 18 tahun kurungan penjara.***(Tati Purnawati Kabar Cirebon/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x