Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Besok Rabu, 28 Oktober 2020, Ada di Dua Lokasi

- 27 Oktober 2020, 20:32 WIB
Mobil layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hari ini/instagram/simrestabesbdg1
Mobil layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hari ini/instagram/simrestabesbdg1 /Instagram/simrestabesbdg1

BAGIKAN BERITA - Jadwal SIM Keliling Online Kota Bandung besok Rabu, 28 Oktober 2020 berada di dua lokasi.

Lokasi pertama BTM Cicadas, Jl. Ibrahim Adjie No. 47 Kota Bandung, sedangkan lokasi kedua Borma Cipadung, Jl. A.H. Nasution Kota Bandung

Untuk calon pendaftar diharapkan datang lebih awal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker dan jaga jarak.

Baca Juga: Shakhtar Donetsk Siap Balas Dendam ke Inter Milan Di Liga Champions Malam Ini

Pendaftaran perpanjangan SIM A dan SIM C dimulai dari pukul 08.00 - 10.00 wib.

Berikut ini persyaratan perpanjangan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

Baca Juga: Bahar bin Smith Kembali Tersangka Penganiayaan, Kali Ini Korbannya Sopir Taksi Online

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: ILC TV One Malam Ini Selasa 27 Oktober dengan Tema : Menunggu Vaksin Covid 19, Antara Harapan dan

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.

Baca Juga: Update Lengkap Covid-19 Provinsi Jawa Timur Hari Ini Selasa, 27 Oktober 2020, Bertambah 296 Kasus

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Adapun biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

SIM A = Rp80.000

Baca Juga: Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka Penganiayaan di Tahun 2018

SIM C = Rp75.000

Biaya asuransi = Rp50.000

Biaya tes kesehatan =Rp50.000.***

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x