Setelah dilakukan penelaahan penanganan perkara bersama, Polri dan kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa beserta seluruh berkas perkara serta alat bukti yang diperlukan paling lama 14 hari setelah tanggal permintaan. ***
Setelah dilakukan penelaahan penanganan perkara bersama, Polri dan kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa beserta seluruh berkas perkara serta alat bukti yang diperlukan paling lama 14 hari setelah tanggal permintaan. ***
Editor: Ahmad Taofik
Sumber: RRI