Jokowi Terbitkan Perpres, Kasus Mangkrak di Polri dan Kejaksaan Bisa Diambil Alih KPK

- 29 Oktober 2020, 09:07 WIB
ILUSTRASI gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ILUSTRASI gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /

BAGIKAN BERITA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditandatangani Jokowi pada 20 Oktober lalu.

Perpres itu mengatur memungkinkan KPK untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi itu tertuang di dalam Pasal 9 beleid itu, yang berbunyi:

"Berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau Kejaksaan Republik Indonesia."

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini Kamis, 29 Oktober 2020, Masih Stabil Tidak Ada Kenaikan

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, selama ini banyak kasus korupsi yang ditangani Polri maupun Kejaksaan Agung mangkrak.

Dia pun mengharapkan, koordinasi antar lembaga penegak hukum di dalam penanganan kasus korupsi diharapkan dapat lebih kuat, setelah Presiden Joko Widodo meneken aturan yang memberikan wewenang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat mengambil alih kasus korupsi yang ditangani Polisi dan Kejaksaan.

"KPK harus mulai mengambil inisiatif untuk mengambil alih penanganan perkara," kata Kurnia dikutip Bagikan Berita dari RRI, Kamis 29 Oktober 2020. 

Baca Juga: Rezim Jokowi Disebut Otoriter, PDIP: Presiden Dan Wapres Adalah Pemimpin Yang Membangun Dialog

Dalam upaya tersebut, KPK berkewajiban memberitahukan kepada penyidik dan penuntut umum yang tengah menangani perkara itu.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x