Kecaman Demi Kecaman Untuk Presiden Prancis Emmanuel Macron, Hidayat Nur Wahid: Ini Pelanggaran HAM

- 29 Oktober 2020, 20:10 WIB
Wakil ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid*/instagram/hnwahid
Wakil ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid*/instagram/hnwahid /

"Dalam putusannya, Pengadilan HAM Eropa menyebutkan bahwa Nabi Muhammad adalah pedofilia merupakan pernyataan yang telah melampaui batas yang diizinkan dari kebebasan berekspresi," ujarnya.

Presiden Macron, kata Hidayat, perlu merujuk kepada kasus Soile Lautsi vs peradilan Italia. Pada kasus tersebut, Nyonya Lautsi keberatan dengan adanya crucifix (patung salib katolik) dipasang di sekolah umum di Italia. Artikel ini telah tayang sebelumnya di Galamedianews.com dengan judul Presiden Macron Biarkan Penistaan Nabi Muhammad, Begini Permintaan Wakil Ketua MPR

Baca Juga: Babak Belur, Belum Usai Kontroversi Penghinaan Nabi Presiden Prancis Emmanuel Macron Bilang Lockdown

Permohonan itu menurut dia ditolak Pengadilan HAM Eropa karena patung salib itu bukan hanya sebagai simbol agama, tetapi juga warisan budaya barat Italia.

"Berdasarkan putusan Pengadilan HAM Eropa dalam kasus-kasus tersebut, seharusnya tidak perlu ada perdebatan antara hubungan kebebasan berekspresi dan penistaan terhadap agama/tokoh agama," katanya.

Hidayat mengatakan, menghormati agama/tokoh agama dari masing-masing pihak akan jadi koreksi terhadap radikalisme dan ekstremisme. Bahkan hal itu akan menghadirkan toleransi di tengah masyarakat plural.

Baca Juga: Setelah Hina Nabi Muhammad SAW, Kini Cover Charlie Hebdo Tampilkan Karikatur Erdogan Cabul

Menurut dia, Prancis sebagai negara hukum, seharusnya Presiden Macron menghormati dan mengambil kebijakan sesuai dengan putusan Pengadilan HAM Eropa.

"Apabila Macron melaksanakan ketentuan-ketentuan dari Pengadilan HAM Eropa, berlaku adil dan konsisten, maka secara nyata telah menguatkan harmoni antar-warga dan antar-umat beragama di Perancis yang bisa berdampak global sehingga tidak akan ada reaksi negatif dari individu maupun komunitas umat beragama Islam," katanya.

Dia menegaskan bahwa penghinaan agama/tokoh agama bukan jenis kebebasan berbicara/bereskpresi, namun pelanggaran HAM. Sebagaimana disebutkan dalam Resolusi Dewan HAM PBB di Jenewa Swiss pada 26/3/2009, dan hal serupa juga diputuskan oleh Pengadilan HAM Eropa.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah