Kecaman Demi Kecaman Untuk Presiden Prancis Emmanuel Macron, Hidayat Nur Wahid: Ini Pelanggaran HAM

- 29 Oktober 2020, 20:10 WIB
Wakil ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid*/instagram/hnwahid
Wakil ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid*/instagram/hnwahid /

BAGIKAN BERITA - Kecaman demi kecaman terus diberikan kepada Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Tindakannya yang membiarkan aksi penistaan Nabi Muhammad SAW di negaranya berujung pada gelombang protes umat muslim diberbagai negara.

Bahkan Wakil Ketua MPR RI, M Hidayat Nur Wahid juga memberikan reaksi atas sikap Presiden Macron tersebut.

Baca Juga: Majalah Charlie Hebdo Hina Nabi Muhammad, PBB Minta Presiden Prancis Tidak Hina Simbol Agama

Hidayat mengecam sikap Macron dan mengutuk segala kekerasan yang timbul sebagai akibatnya. Hidayat menilai alasan Macron bahwa kartun yang menistakan Nabi Muhammad sebagai bentuk kebebasan berekspresi tidak tepat.

"Semestinya Macron mementingkan kemaslahatan umum dengan mengikuti keputusan Peradilan HAM Eropa, pada 25 Oktober 2018, yang menetapkan bahwa penistaan Agama dan tokoh Agama bukan bentuk kebebasan berbicara dan berekspresi," terang Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2020.

Dia mengatakan keputusan peradilan HAM itu keluar terkait kasus Nyonya E.S yang dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan di Austria karena Nyonya E.S berulangkali menista Nabi Muhammad dengan penyebutan pedofilia.

Baca Juga: Paula Verhoeven Positif Hamil Anak Kedua, Baim Wong Langsung Panggil Youtouber Ini, Ada Apa Ya ?

Kasus itu menurut dia, oleh yang bersangkutan dibawa ke Pengadilan HAM Eropa, tetapi permohonannya ditolak dengan penegasan bahwa penistaan kepada Nabi Muhamamd SAW bukan bagian dari kebebasan berekspresi.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x