Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Rabu, 4 November 2020, Ada di Dua Lokasi

- 4 November 2020, 07:00 WIB
Jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung hari ini ada di Pasar Modern Batununggal dan BTC Fashion Mal*/instagram/simrestabesbdg1
Jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung hari ini ada di Pasar Modern Batununggal dan BTC Fashion Mal*/instagram/simrestabesbdg1 /Instagram/simrestabesbdg1

BAGIKAN BERITA - Jadwal SIM Keliling Online Kota Bandung hari ini Rabu, 4 November 2020 berada di dua lokasi.

Lokasi pertama di BTM Cicadas, Jl. Ibrahim Adjie No. 47 Kota Bandung, sedangkan lokasi kedua di Lucky Square, Jl. Terusan Jakarta No.2 Kota Bandung.

Untuk calon pendaftar diharapkan datang lebih awal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker dan jaga jarak.

Baca Juga: Real Madrid vs Inter Milan, Rodrygo Penentu Kemenangan Madrid 3-2 Atas Inter di Grup A Liga Champion

Pendaftaran perpanjangan SIM A dan SIM C dimulai dari pukul 08.00 - 10.00 wib.

Berikut ini persyaratan perpanjangan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 4 November Tentang Asmara, Kesehatan dan Keuangan : Ini Zodiaknya Leo

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Atalanta vs Liverpool, Diogo Jota Cetak Hattrick Saat Bantai Atalanta 5-0 di Grup D Liga Champions

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.

Baca Juga: Jadwal Sholat Lima Waktu Kota Besar Indonesia Rabu, 4 November 2020

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Adapun biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

SIM A = Rp80.000

Baca Juga: Lirik Lagu Mungkin Hari Ini Esok atau Nanti Anneth Delliecia Sedang Booming di TikTok

SIM C = Rp75.000

Biaya asuransi = Rp50.000

Biaya tes kesehatan =Rp50.000.***

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah