Habib Rizieq Siap Damai, 'Bebaskan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir Serta Tokoh Ulama Lainnya'

- 12 November 2020, 11:10 WIB
Habib Rizieq Shihab*/
Habib Rizieq Shihab*/ /Muhammad Iqbal/Antara

Meski demikian, Rizieq memberikan syarat agar dialog yang nantinya bisa berjalan dengan pemerintah harus dua arah. Ia juga berharap pemerintah bisa mendengarkan aspirasi-aspirasi dari para ulama dalam membangun Indonesia ke depannya.

"Pemerintah maunya apa dari umat, dari habait ulama. Sampaikan kami dengar. Kami siap banget. Setelah anda bicara dengarkan juga kami bicara. Karena dialog itu dua arah. Kalau satu arah namanya monolog," katanya.

Baca Juga: 15 Ucapan Hari Ayah Nasional, Sangat Menyentuh Hati dan Cocok Sebagai Quotes di Media Sosial

Ustadz Ba'asyir merupakan salah satu terpidana kasus terorisme yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Pada 2019, sempat ada wacana pemerintah akan memberikan pembebasan bersyarat terhadap Ba'asyir karena masalah kesehatan. Namun, pembebasan bersyarat itu dikaji ulang.

Sementara Habib Bahar bin Smith sempat tiga kali ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor itu sempat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, serta penganiayaan dua remaja pada Desember 2018.

Baru-baru ini, Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online. Artikel ini telah tayang sebelumnya di Galamedianews.com dengan judul Habib Rizieq: Bebaskan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, Habib Bahar bin Smith, Syahganda Nainggolan ...

Baca Juga: Bocoran Jalan Cerita Sinetron Istri Tercinta Kamis 12 November, Raja Menikahi Rosa dan Dahlia Datang

Sementara para tokoh-tokoh KAMI seperti Syahganda, Jumhur hingga Anton Permana ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan menghasut kericuhan selama demo menolak omnibus law UU Ciptaker beberapa waktu terakhir.

Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) soal penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian berdasarkan SARA, hingga pasal KUHP tentang penghasutan.***(Dicky Aditya/Galamedianews.com)

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah