Terungkap, KPK Sebut Siapa yang Membantu Pelarian Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi

- 17 November 2020, 21:00 WIB
Deputi Penindakan KPK, Karyoto*/Antaranews
Deputi Penindakan KPK, Karyoto*/Antaranews /

BAGIKAN BERITA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi rupanya dibantu oleh saudaranya selama pelarian. Hal itu diungkapkan Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 17 November 2020.

"Mohon maaf apakah yang didugakan berpangkat dan berjabatan, tidak. Ini adalah saudara dekatnya mereka sendiri," kata Karyoto seperti dilansir dari situs berita Antara.

Ia menyatakan terhadap pihak yang membantu pelarian Nurhadi dapat dikenai pasal merintangi penyidikan atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Aplikasi Edit Foto Stiker WhatsApp di Iphone Gratis, Photoroom Background Eraser

"Kami sudah menemukan satu orang yang nanti kemungkinan berdasarkan pengumpulan alat bukti. Dalam waktu seminggu ke depan, kami sudah ekspose di depan pimpinan, kami menyatakan orang ini sebagai orang yang membantu pelarian atau menghalang-halangi," ungkap Karyoto.

Adapun Pasal 21 diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Ini yang nanti bisa dikategorikan sebagai melakukan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Sinetron Ikatan Cinta di RCTI, Menegangkan Ada Perampok

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x