Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan Menantunya Didakwa Terima Gratifikasi Rp37,28 Miliar

- 22 Oktober 2020, 14:19 WIB
Rezky Herbiyono, tersangka kasus gratifikasi MA oleh Nurhadi, menyeret nama desainer Eddy Betty yang Kamis, 10 September 2020 ikut diperiksa KPK.
Rezky Herbiyono, tersangka kasus gratifikasi MA oleh Nurhadi, menyeret nama desainer Eddy Betty yang Kamis, 10 September 2020 ikut diperiksa KPK. /Antara

BAGIKAN BERITA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto membacakan dakwaan atas Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono karena menerima gratifikasi Rp37,28 Miliar. 

Nurhadi dan menantunya menerima uang haram itu dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi," kata Wawan ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 22 Oktober 2020. 

Baca Juga: Mulai Senin 20 Oktober, Polri Gelar Operasi Zebra 2020 Selama Dua Pekan

Jaksa Wawan menjelaskan, Nurhadi memerintahkan Rezky Herbiyono untuk menerima uang atau hadiah dari sejumlah pihak sejak 2014 hingga 2017. Adapun, uang yang diterima Nurhadi melalui Reza berasal dari sejumlah pihak yang berperkara diantaranya, Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardhani.

Kemudian, Donny Gunawan, Fredy Setiawan, Riadi Waluyo, Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan H Rahmat Santoso. Seluruhnya, kata Jaksa, uang yang diterima Nurhadi dan Rezky berjumlah lebih dari Rp37 miliar.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut diatas, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," ucap Jaksa dikutip Bagikan Berita dari RRI

Menurut Jaksa Wawan, penerimaan uang oleh Nurhadi melalui Rezky haruslah dianggap suap. Sebab, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris di MA.

Baca Juga: Sinopsis Bawang Putih Berkulit Merah Episode 189, Hari Ini Kamis 22 Oktober di ANTV, Anna Terkejut

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x