Omnibus Law UU Cipta Kerja Bisa Pangkas Korupsi dan Pungli, Begini Penjelasan Presiden Jokowi

- 10 Oktober 2020, 11:28 WIB
Tanggapi Tuntutan Pembatalan UU Cipta Kerja, Jokowi: Ini sangat dibutuhkan
Tanggapi Tuntutan Pembatalan UU Cipta Kerja, Jokowi: Ini sangat dibutuhkan /

BAGIKAN BERITA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Undang-undang Cipta Kerja bisa mempersempit kesempatan birokrat untuk korupsi. 

Melalui pidato resmi yang dirilis Jumat, 9 Oktober 2020, Jokowi menyebut UU Cipta Kerja dibutuhkan karena memangkas birokrasi. 

"Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas, karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli dapat dihilangkan," ucap Jokowi. 

Baca Juga: Link Streaming Jodha Akbar Episode 23 Hari Ini Sabtu 10 Oktober di ANTV

Dirinya mengatakan, dengan penyederhanaan perizinan, maka masyarakat yang ingin membuat usaha bisa dilayani dalam satu sistem yabg terintegrasi. 

Jokowi juga mengatakan, dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. 

"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil UMK tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simpel," ucapnya. 

Baca Juga: Sedang Berlangsung Jodha Akbar Episode 23 Hari Ini Sabtu 10 Oktober di ANTV , Jodha Dipanggil Hakim

Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x