BAGIKAN BERITA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya tampil ke publik memberikan klasifikasi dan penjelasan terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang memicu demonstrasi.
Kemarin, Jumat 9 Oktober 2020, Jokowi menyampaikan pidato yang dirilis kanal YouTube Sekretariat Presiden dan akun resmi Instagram @jokowi.
Jokowi mengatakan, jika pembentukan UU Cipta Kerja ditujukan untuk menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya.
"Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," ujar Jokowi.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 10 Oktober 2020 Lengkap Dengan Biayanya
Jokowi menerangkan alasan dibutuhkan UU Cipta Kerja untuk mempermudah sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pembentukan koperasi dan perseroan terbatas (PT) yang selama ini terbentur oleh birokrasi.
Begini isi pidato lengkap Presiden Jokowi terkait penjelasan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Presiden Jokowi : Tidak Benar UU Cipta Kerja, Perusahaan Akan PHK Karyawan Secara Sepihak
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh