Isi Pidato Lengkap Klarifikasi Jokowi tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja

- 10 Oktober 2020, 08:00 WIB
Jokowi Bongkar Hoax Upah dan Cuti dalam UU Ciptaker
Jokowi Bongkar Hoax Upah dan Cuti dalam UU Ciptaker /Kolase Zonajakarta.com/Pemerintahri.go.id/

BAGIKAN BERITA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya tampil ke publik memberikan klasifikasi dan penjelasan terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang memicu demonstrasi. 

Kemarin, Jumat 9 Oktober 2020, Jokowi menyampaikan pidato yang dirilis kanal YouTube Sekretariat Presiden dan akun resmi Instagram @jokowi.

Jokowi mengatakan, jika pembentukan UU Cipta Kerja ditujukan untuk menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya. 

"Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," ujar Jokowi. 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 10 Oktober 2020 Lengkap Dengan Biayanya

Jokowi menerangkan alasan dibutuhkan UU Cipta Kerja untuk mempermudah sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pembentukan koperasi dan perseroan terbatas (PT) yang selama ini terbentur oleh birokrasi. 

Begini isi pidato lengkap Presiden Jokowi terkait penjelasan UU Cipta Kerja. 

Baca Juga: Presiden Jokowi : Tidak Benar UU Cipta Kerja, Perusahaan Akan PHK Karyawan Secara Sepihak

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x