Isi Pidato Lengkap Klarifikasi Jokowi tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja

- 10 Oktober 2020, 08:00 WIB
Jokowi Bongkar Hoax Upah dan Cuti dalam UU Ciptaker
Jokowi Bongkar Hoax Upah dan Cuti dalam UU Ciptaker /Kolase Zonajakarta.com/Pemerintahri.go.id/

Ketiga, Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas, karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli dapat dihilangkan.

Baca Juga: Malam-malam, Ridwan Kamil Ditelpon Presiden Jokowi untuk Membahas Hal Ini

Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial.

Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP upah minimum provinsi, UMK upah minimum kota/kabupaten, UMSP upah minimum sektoral provinsi. Hal ini tidak benar, karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada.

Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.

Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti: cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin.

Baca Juga: 6 Foto Unik Demo Omnibus Law Cipta Kerja, Bertuliskan Nama Selebgram Anya Geraldine Bikin Ambyar

Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada.

Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya Amdal, analisis mengenai dampak lingkungan, itu juga tidak benar. Amdal tetap ada, bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah