Presiden Jokowi Luruskan Hoax Omnibus Law UU Cipta Kerja: UMR, Cuti Karyawan Tidak Dihapus

- 10 Oktober 2020, 09:09 WIB
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. /Instagram.com/@jokowi

BAGIKAN BERITA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara menanggapi isu yang beredar di masyarakat terkait pasal pasal kontroversial dalam omnibus law UU Cipta Kerja. 

Jokowi membantah jika dalam UU Cipta Kerja, menghapus upah minimum regional. 

"Ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP upah minimum provinsi, UMK upah minimum kota/kabupaten, UMSP upah minimum sektoral provinsi. Hal ini tidak benar, karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada," ucal Jokowi dalam pernyataan resmi yang dirilis Sekretariat Presiden, Jumat 9 Oktober 2020. 

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu, 10 Oktober 2020 Cukup 2 Gram Bisa Beli Smartphone Canggih

Jokowi juga membantah jika gaji karyawan harus dibayar per jam dalam UU baru tersebut. 

"Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," lanjut Jokowi. 

Lebih lanjut, Jokowi menyoroti hoax soal penghapusan cuti di UU Cipta kerja. Menurut dia, perusahaan tetap berkewajiban memberikan hak cuti kepada karyawan. 

Baca Juga: Pengamat Hukum : Jokowi Harus Membuka Ruang Dialog Tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja

"Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti: cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin," imbuhnya. 

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x