Terkait PHK, Jokowi juga menegaskan perusahaan tidak bisa mem-PHK karyawan secara sepihak.
"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," ucapnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan : Tidak Ada Penghapusan Upah Minimum Regional ( UMR ) dalam UU Cipta Kerja
"Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," tambah Jokowi.
Seperti diketahui, UU Cipta Kerja mendapat pertentangan daribpara buruh.
Buruh merasa jika kandungan UU Cipta Kerja sangat merugikan mereka. Sehingga, gelombang unjuk rasa terjadi sejak pengesahan UU Cipta Kerja pada Senin 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Isi Pidato Lengkap Klarifikasi Jokowi tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja
Puncaknya, buruh dan mahasiswa menggelar demo besar-besaran menolak UU Cipta Kerja di berbagai daerah hingga menimbulkan kerusuhan. ***