Presiden Jokowi Luruskan Hoax Omnibus Law UU Cipta Kerja: UMR, Cuti Karyawan Tidak Dihapus

- 10 Oktober 2020, 09:09 WIB
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. /Instagram.com/@jokowi

Terkait PHK, Jokowi juga menegaskan perusahaan tidak bisa mem-PHK karyawan secara sepihak. 

"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," ucapnya. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan : Tidak Ada Penghapusan Upah Minimum Regional ( UMR ) dalam UU Cipta Kerja

"Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," tambah Jokowi. 

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja mendapat pertentangan daribpara buruh. 

Buruh merasa jika kandungan UU Cipta Kerja sangat merugikan mereka. Sehingga, gelombang unjuk rasa terjadi sejak pengesahan UU Cipta Kerja pada Senin 5 Oktober 2020. 

Baca Juga: Isi Pidato Lengkap Klarifikasi Jokowi tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja

Puncaknya, buruh dan mahasiswa menggelar demo besar-besaran menolak UU Cipta Kerja di berbagai daerah hingga menimbulkan kerusuhan. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah