Terbaru, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi pedoman penegakan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Surat telegram ini tertuang dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.
Melalui telegram tersebut, Kapolri meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas terhadap acara-acara yang menimbulkan kerumunan, termasuk jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan, atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.
Baca Juga: Sedang Berlangsung Sinetron Ikatan Cinta di RCTI, Menegangkan Ada Perampok
"Polri berkomitmen mengawal dilaksanakannya protokol kesehatan," kata Awi menegaskan.
Sementara itu, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat izin pemanfaatan Monumen Nasional (Monas) kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Surat kepada Monas dan Pemprov DKI sudah kami layangkan 3 bulan yang lalu untuk permohonan acara Reuni 212," kata Slamet seperti dikutip dari berita Antaranews.com.***