BAGIKAN BERITA - Acara reuni 212 kedepannya dipastikan tidak akan diberikan izin keramaian lahi oleh pihak kepolisian. Selama aturan tentang protokol kesehatan masih berlaku.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian pasa acara Reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember 2020.
Menurut dia, Polri akan tetap mengawal jalannya aturan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Terungkap, KPK Sebut Siapa yang Membantu Pelarian Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi
"Kami tidak mengizinkan. Kami tidak mengeluarkan izin keramaian," kata Brigjen Pol Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 7 November 2020.
Polri akan menindak tegas orang-orang yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan perintah pimpinan Polri.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah dua kali mengeluarkan Maklumat Kapolri, yakni maklumat pertama tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 tertanggal 19 Maret 2020.
Baca Juga: Aplikasi Edit Foto Stiker WhatsApp di Iphone Gratis, Photoroom Background Eraser
Maklumat kedua tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tertanggal 21 September 2020.