Reuni 212 Tak Akan Diizinkan Lagi, Begini Penjelasan Polisi

- 17 November 2020, 21:42 WIB
Suasana reuni yang digelar 212 dikawasan Pintu Barat Monas*/Antaranews
Suasana reuni yang digelar 212 dikawasan Pintu Barat Monas*/Antaranews /

BAGIKAN BERITA - Acara reuni 212 kedepannya dipastikan tidak akan diberikan izin keramaian lahi oleh pihak kepolisian. Selama aturan tentang protokol kesehatan masih berlaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian pasa acara Reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember 2020.

Menurut dia, Polri akan tetap mengawal jalannya aturan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Terungkap, KPK Sebut Siapa yang Membantu Pelarian Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi

"Kami tidak mengizinkan. Kami tidak mengeluarkan izin keramaian," kata Brigjen Pol Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 7 November 2020.

Polri akan menindak tegas orang-orang yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan perintah pimpinan Polri.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah dua kali mengeluarkan Maklumat Kapolri, yakni maklumat pertama tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 tertanggal 19 Maret 2020.

Baca Juga: Aplikasi Edit Foto Stiker WhatsApp di Iphone Gratis, Photoroom Background Eraser

Maklumat kedua tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tertanggal 21 September 2020.

Terbaru, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi pedoman penegakan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Surat telegram ini tertuang dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.

Melalui telegram tersebut, Kapolri meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas terhadap acara-acara yang menimbulkan kerumunan, termasuk jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan, atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Sinetron Ikatan Cinta di RCTI, Menegangkan Ada Perampok

"Polri berkomitmen mengawal dilaksanakannya protokol kesehatan," kata Awi menegaskan.

Sementara itu, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat izin pemanfaatan Monumen Nasional (Monas) kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Surat kepada Monas dan Pemprov DKI sudah kami layangkan 3 bulan yang lalu untuk permohonan acara Reuni 212," kata Slamet seperti dikutip dari berita Antaranews.com.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x