Menanti Vonis Jerinx : Kasus IDI Bangga Jadi Kacung WHO

- 19 November 2020, 15:01 WIB
Jerinx dituntut tiga tahun penjara*/
Jerinx dituntut tiga tahun penjara*/ /Antara/

Selanjutnya, dia memohon kepada majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi untuk membebaskan Jerinx dari tahanan.

Teguh Santoso juga meminta majelis hakim untuk Mengembalikan nama baik harkat dan martabat terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kepada keadaan semula.

Baca Juga: Bocoran Jalan Cerita Sinetron Ikatan Cinta Kamis 19 November 2020, Andin Pasrah Cerai dengan Al

"Kemudian, membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara atau apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya", ujarnya.

Seperti diketahui Jerinx diadili dengan tuduhan mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jerinx mengunggah ocehannya soal IDI pada 13 Juni lalu.

Hampir dua bulan berlalu, unggahannya tak dihapus. Tudingan yang membuatnya dibui adalah: “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19".

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Kamis 19 November di RCTI, Andin Kabur dari Rumah Karena Michelle

Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab?

Aparat menjadikan ejekan itu sebagai salah satu barang bukti untuk menjeratnya. Bukti lainnya adalah unggahan pada 15 Juni. Kurang lebih sama menyoal soal IDI. Jerinx ditetapkan tersangka pada 12 Agustus. ***

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah