Menanti Vonis Jerinx : Kasus IDI Bangga Jadi Kacung WHO

- 19 November 2020, 15:01 WIB
Jerinx dituntut tiga tahun penjara*/
Jerinx dituntut tiga tahun penjara*/ /Antara/


BAGIKAN BERITA - Dramer band Superman is Dead (SID) I Gde Ari Astina alias Jerinx, pada Kamis 19 November 2020, akan menerima vonis hakim dalam kasus ujaran kebencian "IDI Kacung WHO" di Pengadilan Negeri Denpasar Bali.

Dalam kasus ini, JPU dari Kejasaaan Tinggi Bali Menuntut terdakwa JRX selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutan atas terdakwa Jrx itu sesuai dengan pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11Tanhun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Tegas! Andin Minta Cerai Jika Al Tak Bisa Mencintai, Inilah Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini

Penasehat hukum terdakwa Jrx SID, Sugeng Teguh Santoso mengatakan tuntutan tiga tahun kepada kliennya, sangat berat.

"Ini hanya analisa saja, banyak kepentingan disini, seperti yang disinggung oleh Jrx, mungkin WHO, mungkin ya atau mungkin tangan-tangan lainnya, ini terlalu tinggi tuntutannya", ujar sugeng, saat ditemui Antara di PN Denpasar.

Sugeng menyakini bahwa kliennya tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dilayangkan pada Jerinx.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Bioskop Trans TV 15-21 November 2020, John Wick: Chapter 2 hingga 47 Meters Down

"Jerinx tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana", katanya.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x