Memalukan! 8 Pemain Bulutangkis Indonesia di Hukum 5-8 Tahun hingga Seumur Hidup tak Boleh Aktif

- 9 Januari 2021, 09:35 WIB
Ilustrasi 8 pemain bulutangkis Indonesia dihukum tidak boleh aktif ikut turnamen*/
Ilustrasi 8 pemain bulutangkis Indonesia dihukum tidak boleh aktif ikut turnamen*/ /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Memalukan, itulah kata yang pantas diberikan kepada delapan skuad bulutangkis Indonesia yang telah mengatur hasil pertandingan bulutangkis di kompetisi internasional untuk taruhan (judi).

Akibat ulahnya tersebut Federasi Badminton Dunia, BWF memberikan sanksi berupa larangan bermain seumur hidup kepada 3 orang pemain dan 5 orang lagi mendapat hukuman 6 sampai 12 tahun.

Selain itu, hukuman yang dikeluarkan pada Jumat 8 Januari 2021 juga harus diterima oleh  seorang eksekutif perusahaan perlengkapan olahraga asal Malaysia  yang dihukum seumur hidup dilarang terlibat dalam kegiatan badminton di seluruh dunia.

Baca Juga: Aston Villa Vs Liverpool: Sadio Mane Bawa The Red Bantai Villa 4-1 di Babak Ketiga Piala FA

Pada rilis yang dikeluarkan BWF disebutkan bahwa kejadian yang mencoreng nama Indonesia tersebut terjadi dari tahun 2016 sampai 2017 dan sebagian besar ketika pertandingan di benua Asia.

Sesuai prosedur hukum, delapan atlet Indonesia memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam waktu 21 hari sejak keputusan dikeluarkan.

"Tiga dari mereka ditemukan telah mengoordinasikan dan mengatur orang lain agar terlibat dalam perilaku tersebut dan telah diskors dari semua kegiatan yang berhubungan dengan bulu tangkis seumur hidup. Lima orang lainnya diskors antara 6 sampai 12 tahun dan denda masing-masing antara US$3.000 dan US$12.000," demikian putusan BWF tersebut.

Baca Juga: Persib Bandung Kini miliki Teknologi Catapult untuk Meningkatkan Performa Para Pemainnya

Dalam rilis yang diumumkan BWF, kasus ini bermula dari laporan whistleblower atau pengungkap dugaan tindak pidana (ditulis berinisial WB) yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Integritas BWF dengan melakukan investigasi serta mewawancarai sejumlah pelaku.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x