BAGIKAN BERITA – Praktik dugaan pengaturan skor di Liga 2 2021 terungkap setelah Perserang Serang melaporkan lima pemainnya pada kompetisi Liga 2 2021.
Kelima pemain yang kini telah dipecat tersebut ialah Eka Dwi Susanto, Fandy Edy, Ivan Juliandhy, Ade Ivan Hafilah, dan Aray Suhendri.
Kelimanya pun telah mendapatkan hukuman dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI setelah dilakukan sidang selama beberapa hari.
Komdis PSSI telah mengumpulkan cukup bukti yang menyatakan bahwa kelima pemain Perserang serang terbukti terlibat pengaturan skor.
Dalam siding Komdis PSSI tersebut, kelima pemain Perserang Serang tersebut menerima suap untuk mengalah saat berhadapan Rans Cilegon FC dan Persekat Tegal.
Kelima pemain diberi uang Rp150 juta agar Perserang kalah 0-2 pada babak pertama dalam dua laga tersebut.
Menanggapi hal tersebut, publik pun mempertanyakan di mana keberadaan Satgas Antimafia Bola.
Melansir PMJ News, Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto menjawab, bahwa Satgas Antimafia Bola sebenarnya telah dibubarkan pada 2020 lalu.
“Satgas itu kan waktu itu dibentuk karena ada kasus yang memang secara masif harus ditangani. Kemudian, sudah ditangani dan selesai. Nah secara otomatis kan satgas itu dibatasi ruang dan waktu," jelas Imam kepada wartawan, di Jakarta, Selasa 9 November 2021.
Imam melanjutkan, para anggota Satgas Antimafia Bola juga sudah berpindah tugas karena kepentingan tugas lain dan untuk pengembangan organisasi Polri.
"Orang-orang satgasnya juga sudah pada bergeser ke mana-mana. Makanya kemudian selesai," urainya melanjutkan.
Di kesempatan yang sama, Imam membenarkan masa tugas Satgas Antimafia Bola berakhir pada 2020.
Namun demikian, tak menutup kemungkinan Polri membentuk kembali Satgas itu. Tentunya dengan melihat situasi dan kebutuhan khusus dalam penanganan kasus.
"Bisa dibentuk lagi tapi harus ada kebijakan pimpinan. Membentuk satgas lagi manakala ada kasus yang terjadi dan membutuhkan penanganan segera," tandasnya.***