Segera Daftar! Anda Bisa Dapat Pinjaman Rp25 Juta Tanpa Agunan Khusus Wanita dari PNM Mekaar Plus 2022

- 11 Januari 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi, Dapat pinjaman Rp25 juta dari PNM Mekaar Plus
Ilustrasi, Dapat pinjaman Rp25 juta dari PNM Mekaar Plus /dok/iNSulteng.com/

BAGIKAN BERITA - Pada hari Selasa 11 Januari 2022, PNM Mekaar Plus sebuah lembaga keuangan anak perusahaan sebuah BUMN ternama di Tanah Air, memberikan bantuan pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta tanpa agunan khusus wanita pelaku UMKM.

PNM Mekaar Plus memberikan bantuan pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta tanpa agunan khusus wanita yang usahanya terguncang pandemi Covid-19 yang pada saat ini masih berlangsung di Indonesia.

Tak hanya itu, PNM Mekaar Plus juga akan memberikan pelatihan dan pengawasan khusus, agar program pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta tanpa agunan khusus wanita berjalan dengan baik, dan pelaku UMKM bisa mengembangkan usahanya sehingga dapat membantu perekonomian keluarganya.

Baca Juga: Tidak Ribet, Angsuran Ringan dan Bunga 0 Persen, Alhamdulillah Dapat Pinjaman Rp500 Juta dari KUR BSI 2022

Oleh karena sangat rugi, jika para perempuan pelaku UMKM tidak bergabung dengan PNM Mekaar Plus untuk mengikuti program pinjaman modal usaha hingga Rp15 juta tanpa agunan ini.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Hanya dengan Cara ini Anda Terbebas dari Riba, Segera Merapat Ke KUR BSI 2022 Dapat Pinjaman hingga Rp50 Juta

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x