Google, TikTok, Instagram, Spotify hingga Facebook Terancam Diblokir Mulai 21, Ternyata Ini Alasannya

18 Juli 2022, 17:08 WIB
Ilustrasi Media Sosial. Pemerintah meminta perusahaan Aplikasi untuk mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. /Pixabay/Pixelkult/

BAGIKAN BERITA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta perusahaan aplikasi media sosial untuk segera mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Ternyata, aplikasi media sosial populer seperti Google, Twitter, Facebook, TikTok, Spotify hingga Netflix belum terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat. 

Batas pendaftaran hingga 20 Juli 2022 besok. Jika belum mendaftarkan diri, maka pemerintah tak sega - segan untuk memblokirnya. 

Baca Juga: Solusi Tambah Modal Usaha, Pinjaman KUR Super Mikro Syariah hingga Rp10 Juta Tanpa Biaya Administrasi

"Nah saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar, apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS (Online Single Submission)," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Pusdikhub Kodiklat AD, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin 18 Juli 2022. 

Berdasarkan pengawasan, menurutnya, masih banyak aplikasi medsos atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.

Adapun hal tersebut menurutnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Baca Juga: Mudah Diajukan, Pinjaman KUR Bank Mandiri 2022 hingga Rp50 Juta, Pencairan Langsung Ditransfer ke Rekening

Ia menyatakan negara-negara lain di dunia pun telah menerapkan hal yang serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya.

Sehingga hal tersebut merupakan konsekuensi bagi pengembang medsos yang beroperasi di Indonesia. Jika tidak mendaftar, menurutnya, medsoa itu bisa disebut sebagai aplikasi yang tergolong ilegal di Indonesia.

"Ini kan harus legal semua, mari kita dukung sama-sama. Karena ini bagian dari tertib administrasi dan taat kepada undang-undang," katanya.

Jika masih para pengembang media sosial masih kesulitan mendaftar, katanya, Kemenkominfo siap membantu jika diperlukan.

Baca Juga: Gampang dan Anti Riba, KUR BSI Juli 2022, Siap Gelontorkan Modal Usaha hingga Rp50 Juta, Siapkan 5 Syarat Ini

"Pasti ada sanksinya, semua (pengembang medsos) yang tidak mendaftar berarti tidak terdaftar," demikian Menkominfo.

Kominfo meminta 2.569 PSE lingkup privat, baik domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia, segera melakukan pendaftaran ulang.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, sampai saat ini terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global. Namun masih ada 2.569 PSE yang perlu mendaftar ulang untuk memutakhirkan data.

"PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya," kata Semuel Abrijani Pangerapan. 

Baca Juga: Syarat Pengajuan Mudah, Pinjaman KUR BRI Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Bosa Daftar Online via kur.bri.co.id

"Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang, pendaftaran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut,” jelas Semuel Abrijan.

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” ujar dia.

Baca Juga: Bali United Waspadai Trio Pemain Asing Persija di Laga Pembuka Liga 1 2022-2023

Dirjen Semuel menjelaskan, pada Senin (27/6) Menkominfo Johnny G. Plate telah melakukan pertemuan dengan 66 Penyelenggara Sistem Elektronik kategori besar yang beroperasi di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Johnny mengingatkan dan menekankan kembali urgensi pendaftaran PSE yang beroperasi di Indonesia. 

“Pak Menteri Kominfo menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik di negara mana pun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. Demikian pula di Indonesia, harus tunduk kepada Ketentuan dan regulasi di Indonesia,” jelasnya.

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, terdapat beberapa PSE atau perusahaan teknologi ternama global yang beroperasi di Indonesia yang belum melakukan pendataran ulang.

“Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” jelasnya.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler