Jangan Kaget jika Tiba-tiba Siaran TV Hilang, Cukup Pasang Alat Ini Agar Bisa Kembali Nonton TV di Rumah

- 21 Februari 2022, 13:52 WIB
Ilustrasi menonton tv. Tahun ini, siaran di TV analog akan dimatikan.
Ilustrasi menonton tv. Tahun ini, siaran di TV analog akan dimatikan. /Pixabay/PhotoMIX-Company

Mulyadi mengatakan penting untuk memilih set top box yang telah bersertifikat guna memastikan bahwa perangkat tersebut sudah sesuai dengan syarat yang ditetapkan pemerintah, salah satunya fitur Early Warning System (EWS).

"Kalau tidak bersertifikat belum tentu memiliki fitur EWS ini," kata Mulyadi.

Melalui fitur Early Warning System, pemerintah dapat memberikan peringatan dini apabila terjadi suatu bencana melalui siaran TV.

Baca Juga: Cara Ampuh Ajukan Pinjaman Modal Usaha KUR BNI Mikro Cair hingga Rp50 Juta, Siapkan Syarat Mudah Ini

Untuk mengetahui informasi tipe STB dan TV Digital yang sudah terverifikasi oleh Kominfo, dapat dicek melalui laman siarandigital.kominfo.go.id atau lewat aplikasi SIRANI yang tersedia di Android dan iOS.

Selain itu, kata Mulyadi, kiat lainnya dalam memilih set top box adalah yang terdapat tulisan DVB-T2, Siap Digital, dan gambar MODI yang menjadi logo Siap Digital.

Set top box merupakan alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa. Set Top Box tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup dengan antena televisi UHF-VHF.

Dalam kesempatan itu, Mulyadi menyampaikan bahwa perintah untuk melaksanakan Analog Switch Off (ASO) atau migrasi ke TV digital sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020.

Baca Juga: Modalnya KTP dan Berkas Lain, Dapatkan Pinjaman Modal Usaha dari KUR Mikro Mandiri bagi UMKM

"Jadi dua tahun setelah UU disahkan pemerintah harus mengakhiri siaran televisi analog dan berpindah ke televisi digital," ujar Mulyadi.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah