Sri Mulyani Rilis Ketentuan Baru, Penjualan Pulsa dan Voucer Bakal Kena Pajak

29 Januari 2021, 14:48 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. /Kemenkeu

BAGIKAN BERITA - Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis ketentuan baru terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. 

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021 yang ditetapkan 22 Januari lalu.

Dalam PMK ini, mekanisme pemungutan pajak yang diatur melingkupi penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dan distributor, serta oleh penyedia tenaga listrik atau dalam hal ini PLN.

Baca Juga: Menpar Sandiaga Uno Pindah Kantor ke Bali, Ada Apa Ya?

Kemenkeu melalui Ditjen Pajak (DJP) mengatur kegiatan pemungutan pajak yang masuk kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPH) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher secara terperinci sesuai mekanisme.

"Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher, perlu mendapat kepastian hukum."

BKP yang dimaksud berupa pulsa dan kartu perdana, baik voucer maupun elektronik, serta token.

Dalam hal penyerahan pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN dilakukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi kepada distributor dalam transaksi yang dilakukan oleh kedua pihak.

Baca Juga: Inilah Pemicu Petugas Pemakaman COVID-19 Dipukul Hingga Pingsan Oleh Oknum Keluarga: Jenazahnya Tertukar!

Sementara, jika penyerahan dilakukan antar distributor, yakni distributor tingkat pertama dan tingkat kedua, pemungutan PPN dilakukan oleh distributor tingkat pertama.

PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) oleh:

a. Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan/ atau pelanggan telekomunikasi;

b. Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/ atau pelanggan telekomunikasi;

c. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung; dan

d. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.

Baca Juga: Resep Pepes Tahu Ikan Teri Warisan Leluhur

PMK ini juga menegaskan penyerahan beberapa jasa kena pajak (JKP) yang dikenai PPN :

1. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggara distribusi.

2. Jasa pemasaran dengan media voucher oleh penyelenggara voucher.

3. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher oleh penyelenggara voucher dan penyelenggara distribusi.4. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) oleh penyelenggara voucher.

Baca Juga: Thomas Tuchel Berjanji Kepada Roman Abramovich Tentang Ambisi Besarnya untuk Chelsea

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021," bunyi Pasal 21 PMK yang diundangkan pada 22 Januari 2021 ini.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler