Cukai Rokok Naik 12,5 Persen di Awal 2021, Ini Penjelasannya

30 Januari 2021, 06:34 WIB
Ilustrasi rokok /Unsplash/Eanlami

BAGIKAN BERITA - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021 sebesar 12,5 persen. 

Menanggapi kenaikan tarif cukai rokok tersebut, Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso mengapresiasi dan menyambut baik langkah tersebut. 

Aturan kenaikan tarif cukai ini berlaku terhitung 1 Februari 2021.

Baca Juga: Mengenal 8 Jenis Syirik Besar dan 4 Jenis Syirik Kecil yang Tidak akan Diampuni Dosanya, Hati-hati!

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, tidak semua golongan jenis rokok dinaikan cukainya namun hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT). 

Berikut perbedaan SKM dan SKT yang tertulis dilaman jdih.kemenkeu.go.id,

SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.   

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Cimahi dan KBB Hari Ini Sabtu, 30 Januari 2021, Lengkap dengan Biayanya

Semenara SPT sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.

Untuk rokok kategori SKM, cukainya dinaikan mulai 13,8% hingga 16.19% tergantung pada golongan.

Sementara untuk kategori SPT, naik dikisaran 16,5% hingga 18,4%.

Baca Juga: INGAT, Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu, 30 Januari 2021, Ada di Dua Lokasi Berbeda

Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut :

- SKM I naik 16,9 persen, tarif cukainya jadi Rp865 per batang

- SKM IIA naik 13,8 persen, tarif cukainya jadi Rp535 per batang

- SKM IIB naik naik 15,4 persen, tarif cukainya jadi Rp525 per batang

- SPM I naik 18,4 persen, tarif cukainya jadi Rp935 per batang

- SPM IIA naik 16,5 persen, tarif cukainya jadi Rp565 per batang

Baca Juga: Persiapkan, Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Sabtu, 30 Januari 2021, Ini Persyaratannya

- SPM IIB naik18,1 persen, tarif cukainya jadi Rp555 per batang

Sementara untuk golongan SKT IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0 persen.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler