Cara Gampang Akses Program BPUM dan Dapatkan Sebesar Rp1,2 Juta bagi Pelaku UMKM, Ini Langkahnya

9 Agustus 2021, 21:00 WIB
Cukup dengan ikuti cara mudah ini, anda sudah bisa akses program BPUM dan mendapat bantuan sosial sebesar Rp1,2 juta. /Pixabay/EmaAji

BAGIKAN BERITA - Bagi yang punya UMKM, mari coba akses Program BPUM dan dapatkan bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp1,2 juta untuk 3 juta penerima periode Juli-September 2021.

Guna mendapat bantuan sosial BPUM sebesar Rp1,2 juta, anda tinggal menyiapkan berkas-berkas yang ada pada bawah artikel ini.

Kalau ingin mendapat bantuan sosial, tentunya anda wajib menyiapkan segala hal keperluan yang dibutuhkan dalam mengakses program BPUM sebesar Rp1,2 juta untuk para pelaku usaha UMKM.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2021, 1 Muharram 1433 Hijriah: Begini Cara Download untuk Status Whatsapp

Untuk lebih lengkapnya dapat anda simak berikut ini:

• Diusulkan oleh Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota.

• Calon penerima bantuan bagi pelaku usaha Mikro dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap

- Alamat (KTP dan Usaha)

- Jenis Kelamin

- Tanggal lahir

- Bidang usaha

- Nomor telepon

- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha

Baca Juga: Hanya dengan 4 Langkah via eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Anda Bisa Cek Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021

- Catatan, itu hanya bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM.

Selain itu juga, bagi pelaku usaha UMKM yang di tahun 2020 pernah mendapat BPUM dapat menerima kembali di tahun 2021.

Tentunya kabar baik ini sangat ditunggu-tunggu oleh pelaku UMKM dengan adanya kabar mengenai kembalinya mendapat BPUM di tahun 2021 ini.

Untuk para pelaku UMKM atau penerima BPUM 2020 tidak usah lagi melakukan pengusulan ulang.

Nantinya para penerima BPUM Rp1,2 juta untuk para pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi dapat mengambil di tiga lembaga penyalur dalam program BPUM.

Baca Juga: Ini 10 Link Twibbon Keren Perayaan Tahun Baru Islam 2021, 1 Muharram 1443 Hijriyah Disertai Panduan Download

Bagi anda pelaku UMKM, di bawah ini sudah tersedia tiga lembaga yang merupakan penyalur program BPUM.

• Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

• Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMN)

• PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah

Lalu, siapa saja yang berhak menerima program BPUM?

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan ASN, anggota TNI/Polri serta pegawai BUMN/ BUMD

- Tidak sedang menerima KUR

Baca Juga: Bantuan UKT Maksimal Rp2,4 Juta bagi Mahasiswa yang Terdampak Covid-19 Cair September, Ini Sasarannya

Adapun cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan mudah dan agar segera cair dan diterima para pelaku UMKM.

Para pelaku UMKM hanya tinggal menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pengajuan BPUM untuk segera dapat melakukan pencairan.

Anda hanya menyiapkan beberapa dokumen pribadi saja untuk proses pengajuan BPUM untuk para pelaku UMKM seperti fotokopi e-KTP, fotokopi Kk dan NIB/SKU dari desa atau kelurahan di wilayah anda.

Selengkapnya dapat anda simak bagaimana cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Desa/Kelurahan

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3. Lengkapi isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

A. NIK sesuai KTP

B. Nomor Kartu Keluarga

C. Nama lengkap sesuai e-KTP

D. Tanggal lahir

E. Jenis kelamin

F. Alamat sesuai KTP

G. Alamat tempat usaha

H. No. NIB/SKU

I. Bidang usaha

J. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS dan Whatsapp

Baca Juga: Ikatan Cinta Episode 390, Mama Rosa Marah Besar ke Elsa karena Terbukti Membunuh Roy, Aldebaran Jadi Panik

Selain itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati berencana menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sejumlah Rp3,6 triliun untuk tiga juta penerima pada periode Juli hingga September 2021 mendatang .

Dilansir Bagikanberita.com dari Antara, tentunya ini merupakan kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat tentang bantuan BPUM untuk para pelaku usaha UMKM.

Dengan adanya Banpres ini, masyarakat yang terdampak pandemi sedikit membantu meringankan beban mereka, terlebih lagi para pelaku usaha UMKM.

"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi yang dipantau di Jakarta, Senin 26 Juli 2021.

Sebagai informasi, BPUM sebelumnya sudah tersalurkan kepada penerima sekitar 9,8 juta di periode Januari sampai Juni 2021 dengan jumlah anggaran keseluruhan Rp11,75 trilun.

Baca Juga: Ingin Memilih Karir tapi Tidak Sesuai dengan Pendidikan? Simak 4 Tips Ini dan Peluangmu Akan Terbuka Lebar

Adapun Bendahara Negara itu menyebutkan, BPUM adalah bentuk dukungan yang diberikan Pemrintah untuk menjaga kelompok masyarakat yang usahanya terdampak akibat pandemi Covid-19 yang masih belum mereda hingga kini.

Selain itu, untuk pelaku usaha yang mau mendaftar sebagai penerima BPUM, anda dapat mengikuti prosedur pengajuannya dapat dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.

Sri Mulyani menilai berbagai bentuk dukungan akan terus dievaluasi dan dikembangkan sesuai apa yang menjadi kebutuhan masyarakat agar setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat nyata dirasakan manfaatnya.

"APBN akan terus hadir untuk seluruh lapisan masyarakat di Tanah Air. Ayo jangan lelah patuhi protokol kesehatan, terus ikhtiar usaha dan doa baik bersama-sama," tukas Sri Mulyani.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemenkop UKM ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler