Anti Gagal Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta Cair Agustus, Simak Syaratnya Harus Terpenuhi Berikut Ini

10 Agustus 2021, 17:30 WIB
Kabar gembira, segera periksa Banpres bpum id BNI 2021 Tahap 3 Cukup di Link Tak Perlu ke Bank, Bantuan Hanya Cair Satu Kali ya /Portal Purwokerto/Dyah Sugesti W

BAGIKAN BERITA – Jangan khawatir tidak mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Banpres BPUM Rp1,2 juta akan disalurkan kepada 1 juta masyarakat pada Agustus 2021 ini.

Akan tetapi, bantuan ini hanya akan diterima oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenkop UKM No.2/2021.

Baca Juga: Ini Cara Pengajuan BPUM untuk Pelaku UMKM, Tinggal Lengkapi Syarat-Syarat Berikut Ini

Penyaluran Banpres BPUM tahap 3 berlangsung sejak Juli hingga September 2021 mendatang.

Para UMKM akan mendapatkan dana sebesar Rp1,2 juta sebagai stimulus Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Untuk itu, pahami tersebih dahulu syarat dan cara agar bisa mendapatkan BPUM Rp1,2 juta sebagai tambahan modal usaha.

Baca Juga: Karyawan atau Pekerja Akan Dapat BSU 2021 Sebesar Rp1 Juta Rupiah, Ini Syarat dan Sektor yang Pasti Dapat

Adapun Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan penerima BPUM tahun 2021 antara lain, sebagai berikut:

  • Belum pernah menerima dana BPUM
  • Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  • Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Baca Juga: 30 Link Twibbon Ucapan HUT RI ke 76 Bisa Dijadikan Status Whatsapp, Begini Cara Downloadnya

Sebagaimana diketahui, bulan ini, Banpres BPUM akan kembali cair. Besaran BPUM PNM Mekar Bank BNI atau BLT UMKM yakni Rp1,2 juta.

Untuk Agustus ini, jatah UMKM penerima BPUM PNM Mekar Rp1,2 juta sebanyak 1 juta orang.

Penyaluran melalui Bank BRI dan Bank BNI. Klik link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id untuk mengetahui nama anda apakah terdaftar atau tidak.

Baca Juga: Cara Jitu Cek Pencairan Bantuan PNM Mekar Bank BNI Tahap 3 Rp1, 2 Juta Cair Bulan Agustus, Begini Langkahnya

Pemerintah melanjutkan Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengalokasikan anggaran hingga Rp3,6 triliun bagi 3 juta penerima BPUM periode Juli-September 2021.

"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi.

Sebelumnya, BPUM telah tersalurkan kepada 9,8 juta penerima pada Januari-Juni 2021 dengan total anggaran mencapai Rp11,76 triliun.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM, prosedur pengajuannya bisa dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.

Baca Juga: Sasar Market Milenial dan Generasi Z, Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G Tablet Powerful untuk Aktivitas Virtual

Ia menilai berbagai bentuk dukungan akan terus dievaluasi dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat agar setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat benar-benar dirasakan manfaatnya.

"APBN akan terus hadir untuk seluruh lapisan masyarakat di Tanah Air. Ayo jangan lelah patuhi protokol kesehatan, terus ikhtiar usaha dan doa baik bersama-sama," tutup Sri Mulyani.

Adapun bagi masyarakat yang ingin mengecek nama penerima, ikuti langkah berikut:

Baca Juga: Lima Perilaku yang Rentan Menghambat Karir Kamu, Salah Satunya Terjebak di Zona Nyaman

Cara Cek BPUM via Bank BRI

  1. Klik link https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan NIK KTP
  3. Masukkan kode verifikasi
  4. Klik proses Inquiry
  5. Akan muncul pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Cara Cek BPUM via Bank BNI

  1. Klik link https://banpresbpum.id
  2. Masukkan NIK KTP
  3. Klik "Cari"
  4. Maka akan muncul pemberitahuan apakah Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler