Ini Cara Pengajuan BPUM untuk Pelaku UMKM, Tinggal Lengkapi Syarat-Syarat Berikut Ini

- 10 Agustus 2021, 16:30 WIB
Ini langkah mudah daftar pengajuan BPUM untuk para pelaku UMKM yang terdampak pandemi.
Ini langkah mudah daftar pengajuan BPUM untuk para pelaku UMKM yang terdampak pandemi. /PIXABAY/Ekoanug

BAGIKAN BERITA - inilah cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM agar segera cair dan diterima oleh pelaku UMKM.

Untuk anda pelaku UMKM cukup persiapkan beberapa persyaratan yang wajib dilengkapi agar pengajuan BPUM dapat segera dilakukan.

Baca Juga: Karyawan atau Pekerja Akan Dapat BSU 2021 Sebesar Rp1 Juta Rupiah, Ini Syarat dan Sektor yang Pasti Dapat

Supaya lebih jelasnya, mari simak artikel dibawah ini untuk pengajuan BPUM bagi para pelaku UMKM

  1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Desa/Kelurahan

  1. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada Dinas yang membidangi  Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Ucapan HUT RI ke 76 Bisa Dijadikan Status Whatsapp, Begini Cara Downloadnya

  1. Lengkapi isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

  1. NIK sesuai KTP
  2. Nomor Kartu Keluarga
  3. Nama lengkap sesuai e-KTP
  4. Tanggal lahir
  5. Jenis kelamin
  6. Alamat sesuai KTP
  7. Alamat tempat usaha
  8. No. NIB/SKU
  9. Bidang usaha
  10. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS dan Whatsapp

Baca Juga: Cara Jitu Cek Pencairan Bantuan PNM Mekar Bank BNI Tahap 3 Rp1, 2 Juta Cair Bulan Agustus, Begini Langkahnya

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemenkop UKM ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x