Bocoran Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18, Siapkan Diri Anda Agar Lolos Seleksi dan Dapatkan Rp 3,55 Juta

11 Agustus 2021, 20:30 WIB
Tangkap layar pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 18. /instagram @prakerja.go.id

BAGIKAN BERITA – Pemerintah melalui kementerian Ketenagakerjaan akan kembali membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk mengikuti seleksi kartu prakerja.

Akun resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id telah mengumumkan bahwa Prakerja Gelombang 18 akan segera dibuka dalam waktu dekat.

Oleh karena itu, persiapkanlah diri anda untuk mengikuti serangkaian seleksi kartu pra kerja yang banyak manfaatnya.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Mendadak Pamit, Tak Podcast Lagi di Youtube dan Segala Media Sosial, Ada Apa?

“Sobat Prakerja, gelombang 18 akan segera dibuka. Pastikan Sobat sudah membuat akun di situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id. Untuk Sobat yang sudah memiliki akun, segera update data diri di dashboard kamu. Tunggu pengumuman lebih lanjut tentang pembukaan gelombang 18,” demikian keterangan akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Untuk diketahuim peserta yang berhasil terpilih Kartu Prakerja secara total akan mendapat dana bantuan sebesar Rp 3,55 juta.

Dana tersebut dibagi ke dalam beberapa post, yakni peserta akan mendapat uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50 ribu untuk tiga kali.

Baca Juga: Cair Lagi Bulan Ini, Banpres BPUM Rp1,2 Juta untuk 1 Juta Penerima, Simak Syarat dan Tata Cara Pendaftaran

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18:

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***
Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Instagram @prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler