BSU Rp1 Juta Cair Agustus 2021, Cek Segera Syarat-syarat Berikut Ini

23 Agustus 2021, 16:33 WIB
BSU Rp1 juta cair bulan Agustus bagi karyawan, simak syarat-syaratnya /Pixabay

BAGIKAN BERITA - Bagi kamu karyawan di sebuah perusahaan atau tempat kerja lainnya, kamu akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang cair di bulan Agustus 2021.

Bagi karyawan yang memenuhi persyaratan nantinya akan menerima BSU sebesar Rp1 juta.

BSU ini tentunya sangat bermanfaat dan membantu bagi pekerja atau karyawan yang terdampak pandemi seperti sekarang ini.

Baca Juga: Heboh! Jackie Chan dan Joe Taslim Jadi Bintang Iklan Shopee 9.9 Terbaru!

Syarat penerima BSU adalah sebagai berikut:

- WNI yang dibuktikan dengan NIK

- Pekerja/buruh penerima gaji/upah

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Buruan Cek Saldo Anda, BSU atau BLT Rp 1 Juta Tahap II Sudah Masuk Rekening, Ini Cara Cek dan Syaratnya

- Status kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021

- Pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM)

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4

- Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Tak Punya Rekening Bank BUMN Tapi Ingin Cairkan BSU atau BLT Rp1 Juta, Jangan Khawatir Ini Caranya

Untuk BSU subsidi gaji tahun ini, terdapat syarat wajib yang dipenuhi karyawan ialah terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun Proses pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 adalah sebagai berikut:

BSU BPJS, ujar Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan, akan dikirim ke rekening bank penerima bantuan.

Baca Juga: Mudah Sekali, Inilah 4 Kanal di BPJAMSOSTEK untuk Mengetahui Cara Cek Penerima BSU, Rp BLT 1 Juta Cair

Bank penyalur BSU BPJS adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Kemudian, khusus untuk penyaluran BSU untuk pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien," ucap Menaker Ida Fauziyah.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Tags

Terkini

Terpopuler