Ayo Buruan Cek Rekening Anda, BSU atau BLT 2021 Sudah Ditransfer kepada 2,1 juta Pekerja, Ini Cara Ceknya

25 Agustus 2021, 19:24 WIB
Ayo Buruan Cek Rekening Anda, BSU atau BLT 2021 Sudah Ditransfer kepada 2,1 juta Pekerja, Ini Cara Ceknya /Ali Bakti

BAGIKAN BERITA - Pemerintah melalui Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menggelontorkan (ditransfer) Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT 2021 kepada 2,1 juta pekerja atau buruh yang terdampak pandemi corona. Ini cara ceknya

Sedangkan target penerima BSU atau BLT 2021 sekitar 8,7 juta pekerja, berarti ada sekitar 6,6 juta yang belum menerima Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah.

"Khusus bagi para pekerja yang terdampak kebijakan PPKM, per hari ini kami telah menyalurkan bantuan subsidi upah bagi kurang lebih 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja yang diproyeksi menjadi penerima BSU," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip dari Antara, Selasa 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, tapi Daftar Dulu DTKS Kemensos dan Agar Dapatkan Bansos serta Beras 10Kg

Sedangkan Menurut Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan Romie Erfianto dalam webinar TNP2K, pada Kamis 19 Agustus 2021 mengatakan bahwa sekitar 5 jutaan peserta ini tidak memiliki rekening Himbara, sehingga menghambat proses pencairan BSU kepada yang bersangkutan.

Namun jangan khawatir, pemerintah akan membukakan rekening bank baru yang tergabung dalam HIMBARA.

"Jadi karena hampir kurang lebih sekitar 5 jutaan peserta ini tidak memiliki rekening Himbara, dan belum mempunyai rekening juga, jadi ini yang kita akan bukakan rekening barunya secara kolektif bekerja sama dengan Kemnaker dan Himbara," ujarnya.

Baca Juga: Ada 3 Trik Cepat Cek Penerima Pencairan Banpres PNM Mekar 2021 Tahap 3 di www banpresbpum id, Ini Caranya

Ia juga berharap, perusahaan dan para tenaga kerjanya segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Adapun data yang dibutuhkan untuk proses tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Terancam Kariernya akan Tamat oleh Taliban, Puluhan Atlet Perempuan Afganistan Eksodus Ke luar Negeri

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email

Sementara itu, untuk cara cek apakah Anda sebagai penerima BSU atau tidak bisa di lihat di 4 Kanal informasi yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) diantaranya:

1. Melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2.Jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

3. Melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175.

4. Call center Layanan Masyarakat 175.

Baca Juga: Inilah Sosok Kontestan MasterChef Indonesia Season 8 yang Cinlok dengan Chef Juna

Sedangkan persyaratan pekerja swasta atau buruh yang berhak menerima BSU sebesar Rp1 juta sebagai berikut.

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
• Diutamakan bekerja di 5 sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Uki Eks NOAH Sebut Musik Haram, Pedangdut Annisa Bahar Murka: Mending Tinggal di Hutan Aja!

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler